PLERED, AYOPURWAKARTA.COM -- Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 tidak dapat diubah. Hal itu disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat ditemui usai meresmikan Teras Madukara di Kecamatan Plered, Purwakarta, 5 Oktober 2021.
"DPT tidak dapat diubah meski Pilkades ditunda," kata Anne Ratna Mustika.
Dia menjelaskan, DPT tidak dapat diubah berdasarkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penundaan Pilkades. Dalam surat tersebut, tercantum tidak boleh mengubah tahapan, sementara DPT itu masuk pada ranah tahapan.
Baca Juga: LBH GP Ansor Purwakarta Minta DPMD Revisi SE Pilkades
"Jika pun ada penambahan artinya mengubah DPT, sementara berdasarkan surat Permendagri tidak diperkenankan mengubah tahapan," ujar Anne menegaskan.
Dia mengatakan, penundaan Pilkades 2021 hanya memindahkan pelaksanaan pencoblosan dari waktu semula ke tanggal yang sudah disesuaikan. "Sejauh ini pencoblosan masih mengacu pada surat sebelumnya, belum ada revisi walaupun ada kita akan mengikutinya," kata Anne Ratna Mustika.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Purwakarta meminta Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta mencabut revisi surat edaran nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 yang menyatakan bahwa DPT pada Pilkades 2021 tidak berubah juga tidak ada penambahan anggaran untuk panitia.
Artikel Terkait
Jelang Pilkades, Bahabinkamtibmas Polsek Malingping Sambangi Tokoh Masyarakat
'Diam-diam' Tahapan Berjalan, Polres Bondowoso Tetap Preventif Meski Pelaksanaan Pilkades Ditunda
Pilkades Banggai Memanas, Ada Calon Diduga Lolos Seleksi Administrasi dengan Cara Culas!
Pilkades Serentak, IKWAL Dukung Niptahudin Jadi Kades Cirinten
Bupati Lebak : Pemungutan Suara Pilkades Harus Terapkan Prokes Secara Ketat