DPRD Purwakarta Tanggapi Dugaan Ijazah Palsu Kades Sukajaya

- Senin, 8 November 2021 | 12:43 WIB
Pilkades serentak Kabupaten Bandung 2021. (Fuad Mutashim)
Pilkades serentak Kabupaten Bandung 2021. (Fuad Mutashim)



PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Komisi 1 DPRD Purwakarta soroti kasus Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, bernisial NH yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pada Pilkades serentak 2021 kemarin.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir mengaku sudah mengantisipasi jauh-jauh hari sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum dengan memanggil Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan panitia, untuk mempertimbangkan kembali sebelum penetapan bakal calon menjadi calon kepala kepala desa, bahkan sebelum pelantikan.

Karena dikhawatirkan jika nanti terpilih akan ada yang melaporkan ke pihak kepolisian mengenai dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh yang bersangkutan. "Kami di Komisi 1 DPRD Purwakarta sudah memanggil DPMD sebanyak tiga kali, bahkan terakhir panitia Pilkades juga turut dihadirkan terkait adanya dugaan ijazah yang digunakan oleh salah satu calon itu tidak terdaftar di dinas pendidikan," ujar Ceceng Abdul Qodir, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: 2 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, 1 Korban Tewas

Dinas Pendidikan juga turut dipanggil untuk memastikan mengenai ijazah yang digunakan oleh yang bersangkutan. Hasil penelusuran ijazah yang digunakan atas nama calon tersebut bukan atas nama dia, melainkan atas nama orang lain. "Kami juga sudah mengeluarkan hasil pertemuan pada waktu itu, tetapi yang menentukan secara teknis adalah panitia Pilkades di desa tersebut," kata politisi PKB itu.

Disinggung saat ini sudah masuk ke ranah hukum, Ceceng Abdul Qodir mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akan tetapi, Ceceng Abdul Qodir mengingatkan ke pemerintah daerah dalam hal ini DPMD agar hal serupa tidak kembali terulang, karena biaya yang dikeluarkan oleh peserta Pilkades tidak sedikit. "Ketika sudah terpilih harus berurusan dengan hukum, belum juga menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa tapi sudah berurusan dengan hukum. Ini sangat disayangkan," ujar Ceceng.

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BRI Regional Bandung Bakal Dukung Kegiatan PWI Jabar

Kamis, 2 November 2023 | 13:54 WIB

Terpopuler

X