PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM - ASN di Kabupaten Purwakarta terancam kena sanksi jika bepergian ke luar kota di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sanksi tersebut yakni sesuai PP 94 tentang disiplin kepegawaian.
"Kalau yang melanggar bisa dikenakan sanksi pemotongan TPP Rp750.000," ujar Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Dadi Sadili, Senin 20 Desember 2021.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut bakal diterima ASN jika tidak menaati intruksi pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan ASN bepergian ke luar kota, terkecuali kepada ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya,
Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Baca Juga: Gelar Festival Holtikultura, Bupati Purwakarta : Sektor Pertanian Andalan Hadapi di Masa Pandemi
Kemudian, larangan bepergian keluar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang melaksankan perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Terakhir, larangan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Purwakarta Naik Jelang Nataru
"Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Dadi.
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Nataru, Satgas Covid-19 Purwakarta Imbau Warga Tidak Bepergian ke Luar Kota
Menjelang Nataru, Villa di Purwakarta Mulai Ramai Dibooking Wisatawan
PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Kata Kemenkes Soal Nataru
PPKM Level 3 Batal, Ridwan Kamil Sebut Pengetatan saat Nataru di Jabar Tetap Diberlakukan
PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenhub: 11 Juta Orang Bakal Bepergian Saat Libur Nataru
Destinasi Wisata di Purwakarta Tetap Buka Pada Libur Nataru
Jelang Libur Nataru, Harga Sayuran di Purwakarta Mengalami Kenaikan
Ridwan Kamil Tegaskan Bakal Ada Sanksi bagi ASN Jabar yang Cuti saat Libur Nataru
Ridwan Kamil: Jabar Pastikan Penanganan Libur Nataru Maksimal