PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Purwakarta mulai mewaspadai terjadi kebakaran lahan hutan pada musim kemarau.
Komandan Regu Polhutmob Perhutani KPH Purwakarta Deni Mardias mengatakan, saat ini polisi kehutanan (polhut) terus meningkatkan upaya pengawasan dan pencegahan kebakaran hutan di musim kemarau.
Di antaranya memasang papan imbauan di hutan lindung, disamping melakukan patroli melibatkan masyarakat sekitar hutan atau Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH), Polhut, dan KRPH.
"Hutan Perhutani KPH Purwakarta, seluas 60.609.83 hektare, terbagi ke dalam tiga wilayah administrasi, yakini Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang," kata dia, Kamis (10/9/2020).
Ia mengaku sejauh ini pihaknya terus melakukan patroli, turun ke wilayah-wilayah untuk memantau aktivitas masyarakat. Jika ditemukan ada oknum dengan sengaja membakar lahan dan hutan maka tidak segan melakukan tindakan.
"Setiap pelaku pembakaran hutan akan terancam sanksi yang tidak main-main sesuai Undang-Undang No.41/1999 tentang kehutanan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata," tegas Deni.
Selain itu, Deni juga mengimbau para petani maupun orang yang melintas di wilayah hutan tidak sembarangan membuat api atau bahkan membuang puntung rokok, karena dikhawatirkan terjadi kebakaran.
"Ini sebagai upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang. Maka dari itu kami mengajak warga untuk bersama menjaga hutan supaya tidak terjadi kebakaran, karena melindungi hutan merupakan tanggung jawab bersama," ujar Deni.